| | Keterangan: BL = Blended Learning |
Pendaftaran Calon Mahasiswa S1, D3, S2Perkuliahan Karyawan / Perkuliahan Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2024/2025 ⊠ Dilaksanakan untuk lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, dsb-nya; melanjutkan pendidikan tinggi ke Program S-1 (Sarjana) atau pindah jurusan. ⊠ Dilaksanakan untuk lulusan SMA/SMK, D1, D2, dsb-nya; meneruskan ke Program Diploma Tiga / D3 atau pindah peminatan. ⊠ Dilaksanakan untuk lulusan S-1 (Sarjana) atau setingkat melanjutkan pendidikan tinggi ke Program S-2 / Pascasarjana.
▲ | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- | ▲ | Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | ▲ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru dapat dilaksanakan dgn salah satu cara sbb :
- via (menggunakan) Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online).
- via (menggunakan) surat, POS, Faks., Telepon.
- langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
Rangkuman Komplet Keseluruhan Uraian, Persyaratan Calon Mhs Baru, Uang Kuliah & Tabel Angsuran. |
Sebagai bentuk melakukan amanat Undang2 Dasar 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan semua warga negara lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, S-1 (Sarjana) atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial/penghasilan terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga / D3 atau Magister (S-2) pada jurusan yang disukai, secara patut dan berkualitas sebagaimana keunggulan masing-masing PTS tersebut
Sesuai dgn Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai dgn Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling utama orang yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial/penghasilan terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga sesuai UU No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya pd Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya kuliahnya (silakan klik) dibuat agar meringankan calon mhs baru, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk memperingan beban dana/biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan penghasilan / finansial mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
| | | Silahkan klik di bawah ini (ke Keragaman Galeri Foto PTS)
|
|
| |
|
DOWNLOAD Gratis | Brosur Kelas Karyawan Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia ► pdf (11,2 MB)► ZIP (8,8 MB) ► jpg (36,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan JABODETABEK ► pdf (5,5 MB)► ZIP (4,4 MB) ► jpg (13,2 MB) | Brosur Kelas Karyawan DIY,JATENG,JATIM & BALI ► pdf (4,4 MB)► ZIP (3,5 MB) ► jpg (14,5 MB) | Brosur Kelas Karyawan JAWA BARAT ► pdf (2,8 MB)► ZIP (2,2 MB) ► jpg (7,1 MB) | Brosur Kelas Karyawan SULAWESI ► pdf (1,9 MB)► ZIP (1,5 MB) ► jpg (5,6 MB) | Brosur Kelas Karyawan SUMATERA & BATAM ► pdf (2,2 MB)► ZIP (1,7 MB) ► jpg (6,5 MB) | Brosur Reguler Siang ► pdf (4,1 Mb)► ZIP (8,4 Mb) | Buku "Terobosan Baru" Strategi Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Sumber Daya dan Pendapatan PTS ► pdf(6 Mb)► jpg(16 Mb) |
Tautan Khusus PendidikanPTS Terbaik & Terpandang Perkuliahan Program S1, S2, D3 | |
|
|
|